Sabtu, 19 Oktober 2013
Syaratnya si Istri di talak
Talak yang dijatuhkan kepada si Istri hukumnya syah, apabila ( si Istri masih dalam ikatan pernikahan secara syah dan si istrinya dalam keadaan iddah talak raji atau bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya.
Artikel yang berhubungan :
-Syarat shighat talak
Koleksiku :

Artikel yang berhubungan :
-Syarat shighat talak
Koleksiku :

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar